00:00:00, 24 27-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana membentuk badan penerimaan negara apabila terpilih dalam pemilu 2024. Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan badan penerimaan negara akan berada langsung di bawah presiden sehingga lebih optimal melaksanakan tugasnya. Menurutnya, badan ini dibutuhkan untuk mengurangi tugas atau kewenangan Kementerian Keuangan yang terlalu banyak. "Kita mungkin butuh sosok yang lebih powerful...
00:00:00, 24 26-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 5 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan terkait dengan pemutakhiran aplikasi e-form SPT Tahunan pembetulan. Pemberitahuan itu disampaikan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Aplikasi e-Form SPT Tahunan Pembetulan untuk Mengakomodir Penginputan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Sebelum Tahun Pajak 2022. “Sehubungan dengan adanya kendala penginputan SKPPKP pada e-form SPT Tahunan pembetulan sebelum...
00:00:00, 24 26-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi khusus tersebut tidak hanya disiapkan untuk Otorita IKN saja, tetapi juga seluruh unsur pemerintah pusat yang berpindah ke IKN sesuai tahapannya masing-masing. "Presiden meminta agar kami juga...
00:00:00, 24 26-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023. Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar. "Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120...
00:00:00, 24 26-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tidak lagi dihitung secara kumulatif sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 diproyeksikan menimbulkan kurang bayar yang lebih tinggi dalam SPT Tahunan wajib pajak bukan pegawai. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kurang bayar yang relatif tinggi tersebut hanya akan terjadi pada tahun pertama ini saja. Tahun berikutnya, rendahnya PPh Pasal 21 yang dipotong akan terkompensasi dengan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. ...