00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan. “Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024) DJP mengatakan ada 2 fungsi submenu Penandatangan. Pertama, untuk mendaftarkan...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
Pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan. “Sebelum melakukan perekaman bukti potong, pastikan wajib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
Ditjen Pajak (DJP) menjadi instansi yang paling banyak diadukan ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dalam sebuah unggahan di Instagram, Komwasjak menyatakan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan. “Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip pada...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
PMK 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi pengalihan harta,” bunyi penggalan Pasal...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan jika dirasa perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pemberian insentif fiskal juga sudah biasa dilakukan oleh pemerintah...