00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Keterangan yang dimuat mencakup informasi tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, ada kalanya alamat yang diisikan dalam faktur pajak keliru. Jika hal itu terjadi, apa yang...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-Bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas pemberian penghasilan kepada orang pribadi yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kalaupun orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dari orang pribadi tersebut. "Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan untuk mewaspadai upaya penipuan dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu modus terbaru, penipu mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan melampirkan 'file' Surat Peringatan dengan format Apk. DJP memastikan cara-cara tersebut adalah penipuan. DJP menyebutkan bahwa dalam rentang periode pelaporan SPT Tahunan memang cukup marak penipuan mengatasnamakan otoritas dengan lampiran Apk. "Dalam rentang waktu pelaporan SPT Tahunan ada...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Revisi tarif oleh pusat ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 97 UU HKPD. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji berpandangan revisi tarif oleh pemerintah pusat berdasarkan Pasal 97 UU HKPD adalah opsi yang lebih efisien ketimbang membiarkan pemda memberikan keringanan pajak melalui peraturan...
00:00:00, 24 23-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan setelah batas waktu. Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN. Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023,...