00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan bisa dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Pasal tersebut mengacu pada pemotong pajak yang diwajibkan membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. ...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih dapat diakses meski saat ini sudah tersedia aplikasi e-bupot 21/26. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023. "Untuk itu, e-SPT masih dapat diakses untuk pelaporan SPT masa pajak sebelum Januari 2024," katanya, Rabu (24/1/2024). Dwi mengatakan...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye saat proses pemilu berlangsung. Bahkan, dia juga menegaskan seorang presiden diperbolehkan secara konstitusi untuk memihak kepada salah satu calon presiden (capres) tertentu. Hanya saja, menurut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dulu. Kampanye bisa diikuti presiden tanpa menggunakan fasilitas negara. "Presiden boleh lho kampanye. Presiden itu...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas. “Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu...
00:00:00, 24 24-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/1/2024). Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi tersebut di antaranya adalah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP. “Bupot...