2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 11 View
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar rapat anggota di Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang, Senin (12/2/2024). Dalam rapat tersebut para pengurus dan puluhan anggota yang hadir banyak berdiskusi dan beradu argumentasi mengenai penyewaan kantor kesekretariatan hingga persiapan pemilihan ketua cabang untuk masa bakti 2024-2029. Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan antusiasme peserta rapat sangat tinggi, khususnya saat membahas mengenai persiapan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-faktur sudah dimulai sejak 1 Februari 2024. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/2/2024). Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP), telah dikembangkan interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-faktur. “Dalam skema interkoneksi ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat...
2024-03-02 06:11:32 | 2 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) yang menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB dapat dibekukan izinnya. Pembekuan izin sebagai pengusaha TBB tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kepala Kantor Pabean. Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean membekukan izin pengusaha TBB berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017. “Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK). Dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, ada beberapa hal yang disampaikan sehubungan telah diselenggarakannya sosialisasi implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur. “Implementasi nasional interkoneksi...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 atau e-bupot unifikasi belum memfasilitasi fitur penghapusan beberapa data bukti pemotongan sekaligus. Karenanya, jika ada kesalahan pada data bukti pemotongan pajak yang diimpor maka perlu dihapus satu per satu. "Pastikan data impor yang diunggah sudah benar. Jika terdapat kesalahan maka silakan hapus satu per satu," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |