2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Pemerintah Indonesia mengadukan sikap Uni Eropa yang mengenakan bea masuk (BM) antidumping atas impor asam lemak (fatty acid) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). WTO menjelaskan Indonesia menggugat Uni Eropa lantaran tidak konsisten dengan aturan WTO. Di sisi lain, Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk antidumping itu bertujuan untuk melindungi industri di dalam negeri. "Mereka [Uni Eropa] akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
PURWOKERTO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu caranya, membuka titik-titik layanan di luar kantor pajak agar lebih dekat dengan masyarakat. KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, membuka 11 Pojok Pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang memerlukan asisten dalam pelaporan SPT Tahunannya. ...
2024-03-02 06:11:32 | 1 Komentar , IKPI 13 View
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digugat empat perusahaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 karena multitafsir. Keempat perusahaan itu adalah PT Adonara Bakti Bangsa, PT Central Java Makmur Jaya, PT Gan Wan Solo, dan PT Juma Berlian Exim. Mereka menggugat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 13 View
Setelah tempat karaoke keluarga Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini gugatan datang kembali. Kali ini diajukan oleh sejumlah pelaku industri pariwisata di Indonesia. “Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT (pajak barang dan hiburan tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen’...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 12 View
Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |