2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga pada Februari 2024, jika dibandingkan dengan Januari 2024. Kementerian Perdagangan mengungkapkan kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh pada penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sepanjang Februari 2024. "Mayoritas komoditas produk tambang yang kena bea...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 5 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (keppres) 8/2024 tentang Hari-Hari Libur. Total, ada 16 momentum hari libur nasional yang ditetapkan oleh presiden sepanjang 2024. Dalam pertimbangan Keppres tersebut disebutkan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. "Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online. Sebelumnya, hanya ada 1 jenis fasilitas atau insentif, yakni pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Sekarang, hingga Kamis (1/2/2024), ada 6 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut. “Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR). Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, CbCR dibuat untuk tahun pajak bersangkutan. "Wajib...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal batas akhir pembayaran pajak atau pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) yang bertepatan dengan hari libur. Kring Pajak menyatakan pembayaran dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya dalam hal batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur. “Sesuai ketentuan PMK 242/2014 dan PMK 243/2014, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |