PPh Pasal 21 Januari-November Lebih Besar dari Biasanya? Simak Ini

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View

(formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1). Simak ‘Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap’. (kaw) Jika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam tahun pajak bersangkutan, kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan. Pengembalian kelebihan tersebut dilakukan beserta dengan...


PPh Pasal 21 Bulan Ini Lebih Besar dari Biasanya? Ini Kata DJP

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

(formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1). Simak ‘Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap’....


Perlakuan Pajak atas Industri Jasa Pelayaran, Baca Panduannya di Sini!

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai negara kepulauan, Indonesia mengandalkan jalur perairan sebagai sarana utama transportasi laut yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan. Hal ini menjadikan perusahaan jasa pelayaran memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan melalui layanan angkutan orang atau barang. Dalam konteks perpajakan, pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan yang mengatur pemajakan atas perusahaan pelayaran, termasuk jasa pelayaran dalam negeri....


Simak Lagi, Begini Aturan Baru Pajak PBB-P2 Sesuai UU HKPD

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

JAKARTA, DDTCNews - UU HKPD turut memuat ketentuan baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Sesuai dengan Pasal 189 UU HKPD, dengan berlakunya UU HKPD, UU PDRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan PBB-P2 yang berlaku saat ini berdasarkan pada UU HKPD. “PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau...


PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember. "PPh Pasal 21...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com