2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , IKPI 12 View
Beberapa masyarakat Indonesia pada Januari 2024 tengah kebingungan, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya. Mereka mengatakan, gaji yang diterima pada bulan pertama tahun ini berkurangan dari sebelumnya karena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan skema penghitungan TER yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Dengan adanya penyampaian bukti pemotongan (bupot), pegawai atau penerima penghasilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiap bulan. Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. “Penerima penghasilan … berhak mengetahui atau menerima bukti potong...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. “Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , IKPI 12 View
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang dibahas di dalamnya adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pasal 23 Perda 1/2024 menyebut, dasar...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia apabila dapat menunjukkan salah satu bukti dokumen. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 18/2021, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. “Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |