2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI025T3 dan ORI025T6, mulai hari ini. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan penerbitan ORI025T3 dan ORI025T6 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN. Menurutnya, kinerja APBN 2023 yang terjaga kuat dan sehat akan menjadi modal positif untuk mengawali 2024. "Peran APBN sebagai shock absorber akan terus dioptimalkan dalam menghadapi...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , IKPI 13 View
Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dikutip dari akun Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri di Instagram, Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). “Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” tulis Ditjen...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin atas dua pialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Pencabutan izin dilakukan karena kedua pialang berjangka itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha. "Pencabutan izin usaha tidak menghilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang beralih dari perhitungan PPh final 0,5% ke tarif umum Pasal 17 UU PPh disebut tidak akan mengalami kenaikan beban pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/1/2024). Penggunaan tarif PPh umum justru dianggap lebih menguntungkan pelaku UMKM. Ditjen Pajak (DJP) lantas menjelaskan alasannya. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. ...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 11 View
Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bertema “Perhitungan Teknis PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan” pada Sabtu (27/1/2024) di Hotel Harper, Palembang “dibanjiri” peserta. “Target kami hanya 100 peserta, tetapi yang ikut dalam kegiatan ini totalnya ada 144 peserta. Ada peserta umum, anggota IKPI Palembang dan anggota...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |