00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan panelis dan moderator dalam pelaksanaan debat keempat capres-cawapres pada 21 Januari 2024. Anggota KPU August Mellaz mengatakan ada 11 panelis dan 2 moderator yang ditunjuk. Seperti debat sebelumnya, panelis juga akan menjalani karantina untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan kepada ketiga cawapres. "Kami sudah mendapatkan nama dan kesediaan dari 11 orang panelis, yang mewakili profil kompetensi,...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Januari 2024 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 6%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%. Keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah. "Serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 16 View
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBTJ) sebesar 40% hingga 75% memang diperlukan khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan tarif PBJT yang lebih tinggi atas jasa hiburan tertentu diberlakukan karena bersifat eksklusif dan memiliki risiko tinggi. "Kalau nilai mudharat-nya tinggi maka wajib untuk dinaikkan. Jadi, kalau dasar pemikiran kami ya seperti itu,...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Suami istri yang sama-sama menjalankan bisnis UMKM bisa secara bersama-sama mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi suami-istri tersebut perlu melakukan perjanjian pemisahan harta (PH) atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT). "Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara...
00:00:00, 24 17-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 164/2023, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. “[Pertama] penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi...