00:00:00, 24 16-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023. "Ini ditetapkan dengan...
00:00:00, 24 16-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
Seiring dengan berlakunya ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2024, pemerintah daerah hanya dapat memungut retribusi terhadap 18 objek retribusi. Melalui UU HKPD, pemerintah memangkas jumlah objek retribusi dari 32 objek menjadi 18 objek retribusi. Rasionalisasi tersebut dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah “Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan...
00:00:00, 24 16-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima jasa hiburan tersebut perlu dikendalikan konsumsinya. "Hiburan tertentu tadi...
00:00:00, 24 16-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. “Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam...
00:00:00, 24 16-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024. Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU. "Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya,...