00:00:00, 23 05-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional dinilai perlu mengantisipasi penerapan solusi 2 pilar yang diinisiasi oleh OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengatasi tantangan pajak global. Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi solusi 2 pilar makin dekat setelah disepakati 138 negara. Untuk itu, perusahaan multinasional perlu bersiap dengan berbagai tantangan yang timbul karena implementasi solusi 2 pilar. "Solusi 2 pilar ini bukan isu...
00:00:00, 23 05-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
Pengusaha dengan omzet atau peredaran brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau biasa disebut dengan pengusaha kecil PPN. Merujuk pada Pasal 1 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. “Pengusaha kecil dapat...
00:00:00, 23 05-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 14 View
Guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Terdapat 3 alasan dilakukan penyegelan. Pertama, pemeriksa tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti. “[Kedua], orang pribadi...
00:00:00, 23 05-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu mengantisipasi implementasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution). Kebijakan yang diramu oleh OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework tersebut akan merombak sistem perpajakan global dan menandai era baru bagi perusahaan multinasional. Founder DDTC Darussalam mengatakan Solusi 2 Pilar juga menawarkan solusi atas berbagai tantangan pemajakan akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Tantangan...
00:00:00, 23 05-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 16 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) agar segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian perlu dilakukan sebelum terimplementasi penuh pada 2024. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, pada aplikasinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan menambahkan digit...