00:00:00, 23 04-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya, Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan. "Ke depannya...
00:00:00, 23 04-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya, Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Christine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan. "Ke depannya...
00:00:00, 23 04-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Pensiunan yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Perlu dipahami, kewajiban lapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pensiunan baru boleh tidak lapor SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Tentu saja, penonaktifan NPWP menjadi wajib pajak non-efektif (WP NE)...
00:00:00, 23 04-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman sanksi untuk pegawai di lingkungan Kemenkeu. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 123/2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerbitan PMK 123/2023 juga sejalan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan...
00:00:00, 23 04-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiganya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL. Berdasarkan kondisi tersebut, wajib pajak diimbau menggunakan nomor ponsel dari salah satu provider di atas. Jika memang tidak ada, DJP menawarkan solusi berikut ini. Wajib pajak bisa terlebih dulu memanfaatkan nomor ponsel dari kerabat yang menggunakan...