00:00:00, 23 03-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023 turut memuat ketentuan mengenai penghentian penyidikan dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan atas tindak pidana cukai oleh lebih dari 1 tersangka dilakukan setelah seluruh tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan setelah membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. "Dalam hal tindak pidana di...
00:00:00, 23 03-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan mereformasi berbagai proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP). Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis pada DJP menjadi serba digital dan saling terhubung. Melalui mekanisme ini, lanjutnya, duplikasi pekerjaan juga bakal hilang. "Nanti, kalau kami sudah menggunakan CTAS, pekerjaan seperti itu streamline. Pekerjaan...
00:00:00, 23 02-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua regulasi perlu terbit bersamaan agar fasilitas pajak bisa segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN. "Harus satu paket dengan peraturan dari OIKN. Harapannya, PMK dan...
00:00:00, 23 02-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
BANGKALAN, DDTCNews - Riset di bidang perpajakan masih minim dilakukan oleh akademisi. Hal ini diungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Dosen Jurusan Akuntansi FEB Universitas Trunojoyo Madura Nurul Herawati. Nurul mengatakan, perpajakan sejatinya merupakan multidisiplin ilmu. Kendati bersinggungan dengan banyak area keilmuan, perpajakan masih disebut sebagai subarea dari akuntansi. Sementara itu, bidang akuntansi sendiri memiliki banyak subarea termasuk akuntansi syariah, audit,...
00:00:00, 23 02-1 | 11 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan ketiga uang logam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam. "Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tulis BI dalam keterangan...