2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 mengatur dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh final UMKM, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final. “Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wajib pajak badan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 15 View
Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup. Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia. “Secara alamiah dia...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak perlu memperhatikan kembali ketentuan tentang pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Ada 2 hal yang bisa membuat pemotong pajak dianggap tak melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/2/2024). Pasal 10 PER-2/PJ/2024 secara gamblang menjelaskan 2 kondisi yang dapat menyebabkan pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. "SPT Masa...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meringankan syarat golden visa bagi investor luar negeri yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan kepada investor yang menanamkan modal senilai US$5 juta di IKN. Sebelumnya, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan apabila investor menanamkan modal senilai US$25 juta atau lebih. "Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim,...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Kring Pajak menegaskan ketentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlaku. Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang menanyakan mengenai aplikasi e-bupot 21/26. Kring Pajak menyebutkan bahwa e-bupot 21/26 saat ini belum mengenakan tarif lebih tinggi 20%. “Namun, Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP mengatur terkait dengan...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |