2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim sektor manufaktur berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2023. Sektor manufaktur tercatat tumbuh 4,64% dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 18,67% pada tahun lalu. Hal ini sejalan dengan prompt manufacturing index (PMI) yang terus ekspansi dan kapasitas produksi terpakai yang terus naik. "Industri pengolahan tetap tumbuh dan berhasil lepas dari krisis yang terjadi pada 2023. Tentunya ini kerja keras dan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Akses orang yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak mengalami kondisi tertentu. “Dikecualikan dari...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Otoritas menjelaskan setiap karyawan memiliki hak untuk menerima bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 dari bendahara dan pemberi kerja. Apabila karyawan tersebut telah resign, DJP menyarankan untuk tidak ragu meminta bukti potong pajak. "Jika belum mendapatkan bupot dari pemberi kerja sebelumnya, hubungi pemberi kerja tersebut untuk mendapat bupot yang menjadi hak wajib pajak,"...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari akan melonggarkan arus kas perusahaan rokok. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penundaan tersebut akan meringankan pelaku usaha barang kena cukai. Sebab, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. "Pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diharapkan dapat membantu kelonggaran arus...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |