2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023. Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh. "Wajib pajak yang telah melakukan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Momen long weekend kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melepas penat. Salah satunya, dengan melancong ke luar negeri. Namun, masyarakat yang baru kembali dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terkait dengan impor (pemasukan) barang yang dibawa penumpang. Ketentuan impor barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan penumpang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menghentikan penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilu 2024. Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penghentian sementara penyaluran bantuan pangan dilakukan untuk menghormati pelaksanaan pemilu sekaligus untuk memutakhirkan data. "Pada 11-13 Februari yang merupakan masa tenang pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebihan penyetoran pajak (lebih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memberi contoh jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya. “Misalnya pembetulannya sudah sekian bulan dilakukan, terjadi lebih...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menghapus salah satu NPWP jika terbukti memiliki NPWP ganda. Hal ini, salah satunya, untuk keperluan pemadanan NPWP dengan NIK. Perlu dicatat, satu NIK hanya bisa didaftarkan untuk satu NPWP. Karenanya, NPWP tidak bisa dobel untuk satu NIK. Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak bisa mengecek apakah NIK-nya sudah padan dengan NPWP atau belum melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. "Sinkronisasi dua data NIK-NPWP (jika NIK berbeda) tidak bisa...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |