DJBC: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tak Pengaruhi Penerimaan

2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari tidak berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada tahun ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan. "Sehingga tidak mengganggu proyeksi trajectory...


DJP Kunjungi Rupbasan KPK, Pelajari Tata Kelola Barang Sitaan

2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

Ditjen Pajak (DJP) melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK) di Kota Jakarta Timur pada 2 Februari 2024. Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kunjungan dilakukan untuk dapat memahami pengelolaan benda sitaan di Rupbasan KPK yang meliputi manajemen ruangan, SDM, sistem informasi, sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas pengelolaan benda sitaan. “Ini penting bagi kami, karena saat ini DJP akan...


Insentif Pajak Tak Pengaruhi Angka Penjualan Real Estate

2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 11 View

Kinerja sektor real estat terbilang stagnan, meskipun pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), real estat, tumbuhnya hanya 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%. Sepanjang tahun lalu atau secara...


Pakai TER, PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih? Dikembalikan ke Pegawai

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 sudah memuat mekanisme jika PPh Pasal 21 yang telah dipotong (dengan tarif efektif rata-rata/TER) pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan dalam kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada pegawai. ...


Menparekraf Rekomendasi Kepala Daerah Beri Insentif Ringankan Pajak Hiburan

2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , IKPI 11 View

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024. Tarif pajak hiburan tertentu yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. “Agar besaran...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com