2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , IKPI 12 View
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Podcast di Studio Mohamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, pekan lalu. Kali ini, tema yang dibahas adalah Simplikasi Pemotongan PPh 21 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023). Podcast yang mengedukasi seputar dunia perpajakan ini dibawakan oleh dua pembawa acara yakni Ketua Bidang III, Departemen Humas PP IKPI Novia dan anggota Departemen PPL IKPI Riyanto Abimail....
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu kewajiban wajib pajak yang status NPWP-nya aktif adalah melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu diingat, pemenuhan kewajiban perpajakan dilihat dari aktif-tidaknya status NPWP (efektif/non-efektif). Jika status NPWP aktif maka wajib pajak harus tunduk pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebaliknya, jika NPWP non-efektif maka wajib pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong. "Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran tax center, relawan pajak, dan coretax administration system dinilai memainkan peran penting dalam upaya peningkatan literasi pajak. Tim Ahli Kebijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Bawono Kristiaji mengatakan kehadiran tax center diperlukan mengingat pemerintah memerlukan bantuan dari stakeholder guna menciptakan masyarakat melek pajak. "Pemerintah tidak bisa sendiri, di sinilah peran tax center untuk mengembangkan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mulai menggunakan coretax administration system sebagai pengganti dari sistem administrasi yang saat ini mulai 1 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini DJP sedang melaksanakan beragam pengujian agar coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini. "Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |