2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan nilai harta yang harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ketika menerima hibah berupa tanah dari orang tua. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. “Dikarenakan ini atas penyerahan hibah...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan pengecekan kembali sebelum meng-input faktur pajak, khususnya pajak keluaran, melalui e-faktur desktop. Alasannya, aplikasi e-faktur tidak bisa melakukan validasi otomatis terhadap NPWP lawan transaksi. "Sampai saat ini pembuatan faktur pajak, khususnya pajak keluaran, masih dilakukan di e-faktur desktop yang tak dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 turut memerinci tata cara klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada orang pribadi atau badan yang diperiksa. Perlu diketahui, klarifikasi dilakukan sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper guna membahas potensi kerugian pada pendapatan negara. Klarifikasi ini dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. "Klarifikasi hasil...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Untuk sementara ini, Riwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Online belum menampilkan semua data bukti potong. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Riwayat Pemotongan Pemungutan untuk sementara ini hanya menampilkan data bukti potong yang dibuat oleh pemotong (pihak lain) yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26. “Data bukti potong yang dibuat menggunakan aplikasi lain seperti e-bupot unifikasi untuk saat ini belum...
2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 menyediakan fitur auth key guna menghubungkan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Fitur auth key tersedia di submenu Buat Auth Key pada menu Pengaturan. Submenu ini digunakan untuk meminta kunci autentikasi ke DJP. "Auth key ini dibutuhkan jika wajib pajak menggunakan jasa PJAP dalam pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis DJP dalam buku petunjuk e-bupot 21/26 versi 1.2,...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |