Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26. Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, kolom NIK wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Lantas bagaimana jika penerima penghasilan, yakni karyawan, tidak memiliki NPWP dan NIK sekaligus? "Dalam hal...


Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang – pada Januari 2024 tercatat surplus Rp61,4 triliun. Nilai itu lebih kecil dibandingkan dengan kinerja pada Januari 2023 yang mencatatkan surplus Rp113,9 triliun....


Ketentuan Restitusi Kepabeanan-Cukai Berlaku, Ini Pokok Perubahannya

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai yang mulai berlaku pada hari ini. Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 akan menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui PMK ini, ketentuan soal restitusi di bidang kepabeanan dan cukai bakal tertuang hanya dalam 1 peraturan. "Selama...


Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC memberikan promosi gajian kepada masyarakat yang ingin membeli buku transfer pricing edisi kedua volume II DDTC. Jangan ketinggalan, promosi ini akan berakhir pada 29 Februari 2024. Cukup dengan membayar Rp600.000, Anda bisa memiliki buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) sekaligus memiliki akun Premium Perpajakan DDTC selama satu bulan tanpa syarat tambahan. Selain itu,...


Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Pemerintah Beri Insentif

2024-03-02 06:11:33 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus skema jual beli listrik dari pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Skema ini sebelumnya biasa dilakukan oleh pengguna PLTS atap. Ketetuan ini diatur melalui Permen ESDM 2/2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Kendati tidak ada lagi skema jual beli listrik, pemerintah menjanjikan insentif agar pemasangan PLTS atap tetap menarik. ...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com