2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial terkait dengan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM untuk orang pribadi, terutama yang sudah terdaftar sebelum 2018. “Apabila sudah terdaftar sejak berlakunya pengenaan PPh final UMKM maka wajib pajak dapat menggunakan PPh final...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2). Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021. "Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah…dibuat dengan ketentuan…terhadap pemotongan pajak...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Kring Pajak menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan tata cara mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) lama maupun ke KPP baru. Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahan dapat mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak. Adapun formulir tersebut dapat diunduh wajib pajak di https://pajak.go.id/id/formulir-page. “Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung. Dokumen...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang didaftarkan sebagai user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 hanya memiliki akses untuk mereka bukti potong PPh Pasal 21. Setelah bukti potong direkam, posting bukti potong hanya dapat dilakukan oleh user utama. Namun, user utama tidak dapat melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam. "Bukti potong yang diinput oleh perekam tetap tidak ditampilkan di menu Bukti Potong > Daftar Bukti Potong di user utama," jelas @kring_pajak menjawab pertanyaan...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Perusahaan yang berminat untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) dapat meminta pendampingan (coaching clinic) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas coaching clinic tersebut sebelum mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137/2023. “DJBC dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |