2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status NPWP-nya aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban tersebut tidak terpengaruh oleh kondisi wajib pajak apakah masih bekerja atau tidak. Artinya, meski tidak bekerja sekalipun seorang wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya sepanjang NPWP-nya aktif. "Dalam hal wajib pajak saat ini belum bekerja dan status NPWP aktif maka silakan tetap lapor SPT Tahunan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP)...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik, salah satunya, dilakukan oleh petugas bea cukai dengan cara membuka segel barang kiriman. Pemeriksaan fisik dilakukan di bawah pengawasan penyelenggara pos. Secara sederhana, setiap barang yang dinilai perlu dilakukan pemeriksana fisik maka akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku. "Tidak semua barang...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PMK 168/2023 hanya berlaku bila peserta kegiatan tersebut bukanlah pegawai tetap dari pemberi penghasilan. Bila peserta kegiatan adalah pegawai tetap dari pemberi penghasilan, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan harus digabungkan dengan penghasilan bruto bulanan dan dikenai tarif efektif bulanan. "Dalam hal peserta kegiatan merupakan pegawai...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajarannya di Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kinerja dan profesionalisme dalam mengumpulkan penerimaan negara. Sri Mulyani mengatakan DJP telah mampu melampaui target yang ditetapkan dalam 3 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian positif tersebut menjadi hasil dari kerja keras seluruh jajaran DJP. "Hasil kerja keras dan pembenahan terus menerus! Jaga kinerja dan profesionalisme!" katanya melalui Instagram @smindrawati,...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi. Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diimpor khusus antara lain untuk keperluan produksi dan pameran. “Barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |