2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi sebesar 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021. "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 11 View
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku? “Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Merujuk Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. “[Kedua], wajib pajak...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya. Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019. “Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan salah satu warganet di X. Pertanyaan itu mengenai pelaporan SPT melalui e-bupot 21/26 yang perlu menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau cukup token via email. “Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi yang...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |