Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pemerintah Berwenang untuk Menunda

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi sebesar 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021. "Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1...


Pemprov DKI Resmi Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 11 View

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku? “Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama...


Penetapan WP Non-Efektif Bisa Lewat Kring Pajak, Begini Aturannya

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Merujuk Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. “[Kedua], wajib pajak...


Barang Impor Berstatus BTD, Pemilik Masih Bisa Ambil Sebelum 60 Hari

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya. Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019. “Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera...


Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan salah satu warganet di X. Pertanyaan itu mengenai pelaporan SPT melalui e-bupot 21/26 yang perlu menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau cukup token via email. “Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi yang...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com