2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menawarkan beragam model insentif alternatif yang dapat diterapkan sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BKPM Robert Leonard Marbun menyebut insentif-insentif seperti tax holiday bakal tidak berjalan efektif seiring dengan diberlakukannya pajak minimum global 15%. Untuk itu, perlu ada kompensasi berupa insentif...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis saat ini. Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan hal-hal baru yang tersedia dalam CTAS melalui beberapa video yang diunggah melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Hingga saat ini, Kamis (25/1/2024), ada 5 video yang sudah diunggah. “Menyongsong kebaruan! Era baru layanan pajak telah tiba, implementasi CTAS...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak. Suryo mengatakan CTAS akan membuat pengelolaan data dan informasi makin terintegrasi. Dengan didukung CTAS, lanjutnya, kemampuan otoritas dalam mengoptimalkan pajak juga menjadi lebih besar. "Tujuan pembangunan coretax kita pasti meningkatkan penerimaan, tidak bisa kita hindari....
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id. Merujuk pada Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum. “Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan oleh: wajib pajak sendiri untuk...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023, meski penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia menerapkan sistem self assessment sehingga wajib pajak salah satunya perlu melaporkan perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meski penghasilannya kurang dari PTKP atau bahkan sedang tidak bekerja. "Sekecil apapun...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |