2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun. Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP). ...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memberikan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust. Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust akan menjadi insentif bagi investor. Melalui kebijakan ini, diharapkan keuntungan yang diperoleh investor bisa lebih besar. "Kebijakan ini untuk memastikan investor...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang 2023 mampu mencapai Rp1.418,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 17,5% bila dibandingkan dengan capaian 2022. Realisasi investasi pada 2023 tersebut setara dengan 101,3% dari target presiden senilai Rp1.400 triliun dan 129% dari target yang tercantum dalam rencana strategis pemerintah senilai Rp1.099,8 triliun. "Investasi ini di luar sektor hulu migas, jasa keuangan, dan UMKM,"...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Penerapan prinsip ultimum remedium dalam penindakan atas pelanggaran cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 masih belum banyak. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan belum banyak pelaku pelanggaran di bidang cukai, khususnya CHT, yang memanfaatkan ultimum remedium. “Penindakan CHT sepanjang 2023, penggunaan ultimum remedium baru mencapai 6% dari total penindakan," katanya, dikutip pada Rabu (24/1/2024). Adapun pada 2023,...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan bisa dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Pasal tersebut mengacu pada pemotong pajak yang diwajibkan membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. ...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |