2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas. “Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/1/2024). Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi tersebut di antaranya adalah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP. “Bupot...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 11 View
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) didampingi Sekretaris Umum Jetty, dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, berbincang santai dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024). Hal itu dilakukan usai membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan. “Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024) DJP mengatakan ada 2 fungsi submenu Penandatangan. Pertama, untuk mendaftarkan...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan. “Sebelum melakukan perekaman bukti potong, pastikan wajib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |