Pemerintah Perlu Perjelas Definisi Hiburan yang Dikenai Pajak 40%-75%

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dipandang perlu membuat definisi yang lebih jelas mengenai hiburan-hiburan tertentu yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% hingga 75%. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan secara umum tarif PBJT yang berlaku atas jasa hiburan adalah sebesar 10%. Namun, ada segelintir hiburan tertentu yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsinya. "Yang menurut...


NPWP Berstatus NE Masih Bisa Dipakai untuk Administrasi Pekerjaan

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus non-efektif (NPWP NE) masih bisa digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, ketika NPWP masih berstatus NE maka kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan tidak melekat pada wajib pajak. "Jika sudah memiliki NPWP namun statusnya NE maka silakan NPWP tersebut bisa digunakan untuk administrasi pekerjaan," kata contact center DJP menjawab...


Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut. "Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan...


Menkeu-Mendagri akan Rilis Edaran Bersama Soal Insentif Pajak Hiburan

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk menerbitkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah tingginya tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi pemda untuk memberikan insentif sesuai dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah...


Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan analisis industri menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP). Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. “Tahapan penerapan PKKU … meliputi … melakukan analisis industri yang terkait...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com