2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Wajib pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, tetapi memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. “Penyampaian pemberitahuan...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara cukai dan pajak rokok. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kemenkeu mengatakan pada dasarnya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau serta masyarakat melalui instrument fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran. “Sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan. Walaupun serupa, ternyata...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 16 View
Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Dalam layanan ini, wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Adapun mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan segera merilis aplikasi...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan penerimaan negara layaknya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Eddy Soeparno mengatakan dahulu Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk mengelola sistem moneter sekaligus mengawasi sektor perbankan. Beban tersebut dirasa terlalu besar sehingga pengawasan perbankan...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 14 View
Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya dan bagaimana cara melaporkannya? Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Hal ini berarti PPh final untuk penjualan saham dikenakan tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian. Adapun...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |