00:00:00, 24 03-0 | 9 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tarif pajak atas hiburan tertentu tidak jadi dinaikkan. Sandi mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Arahannya adalah dibuat tidak naik bila dibandingkan dengan tahun lalu," kata Sandi, dikutip Kamis (1/2/2024). Sandi mengatakan tarif pajak atas jasa hiburan...
00:00:00, 24 02-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
Saat akan melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari sanksi denda atas keterlambatan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak diatur terperinci dalam PMK 242/2014. Berikut perincian batas waktu penyetoran pajak untuk tiap...
00:00:00, 24 02-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. "Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif...
00:00:00, 24 02-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik utang lagi. "Karena menambah 1%-2% saja, saya yakin itu sudah...
00:00:00, 24 02-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan atau telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai Ditjen Pajak (DJP). Kini, makin banyak modus penipuan mengatasnamakan DJP, baik melalui pesan Whatsapp, telepon, SMS, atau email. Yang paling banyak, penipu akan mengabarkan pesan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah tunggakan pajak yang perlu segera dibayarkan. "Jika tidak segera dibayar, biasanya ada ancaman saldo tabungan wajib pajak akan terpotong...