00:00:00, 24 29-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang beralih dari perhitungan PPh final 0,5% ke tarif umum Pasal 17 UU PPh disebut tidak akan mengalami kenaikan beban pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/1/2024). Penggunaan tarif PPh umum justru dianggap lebih menguntungkan pelaku UMKM. Ditjen Pajak (DJP) lantas menjelaskan alasannya. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. ...
00:00:00, 24 28-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN tersebut kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan menyelenggarakan pencatatan. “Wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima...
00:00:00, 24 28-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak penerima penghasilan ketika membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui e-bupot 21/26. Tak hanya NIK, nama lengkap dan alamat wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang tertera pada e-KTP juga harus diisikan dalam aplikasi e-bupot 21/26 sehingga data kependudukan tersebut dapat dinyatakan valid. "Coba lagi tekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong. Sistem akan membaca...
00:00:00, 24 28-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 7 View
Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet terkait dengan penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenai tarif PPh lebih tinggi 20%. Namun, penerapan tarif efektif terhadap penerima penghasilan tersebut belum diatur terperinci. “Pada PP 58/2023 dan PMK...
00:00:00, 24 28-0 | 10 Bulan Lalu, 0 Komentar 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim peralihan dari PPh final UMKM 0,5% ke tarif Pasal 17 UU PPh tidak akan menimbulkan kenaikan beban pajak bagi UMKM. DJP berpandangan penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi. "Sedangkan dengan tarif PPh final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet," sebut DJP melalui akun...