2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.144,69 pada 31 Desember 2023, atau 38,59% dari produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah menurun signifikan dari tahun sebelumnya. Rasio utang tersebut juga masih berada di bawah batas aman 60% dari PDB sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. "Rasio utang kembali mengalami penurunan menjadi 38,6% dari PDB," katanya, Selasa (30/1/2024). Sri Mulyani...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) agar memahami ketentuan kepabeanan dan cukai atas barang kiriman dan impor. Seperti diketahui, PMI mendapatkan beberapa perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa. Tak cuma itu, pekerja migran juga diingatkan agar mendaftarkan IMEI atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri. "Apabila penumpang tidak melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, maka...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) guna memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), termasuk kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima surat dari MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung di MA. Dalam surat tersebut, MA menyatakan masih ada 3 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP). Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. “Tahapan penerapan PKKU …...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 6 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya. Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu. Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu: Dengan demikian,...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |