Istana Bantah Kabar Jokowi Minta Bertemu dengan Megawati

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View

JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan buka suara soal kabar yang menyebutkan ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana membantah kabar tersebut. Ari juga heran dengan munculnya narasi yang seolah-olah memosisikan Jokowi ingin bertemu dengan Megawati kembali. "Permintaan dari Bapak Presiden untuk bertemu [dengan Megawati], apa lagi dihubungkan dengan pemilu 2024 itu sama sekali...


Pemerintah Raup Rp1,11 Triliun Pajak Fintech dan Kripto

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , IKPI 13 View

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol ini telah mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 sebesar Rp 437,47 miliar....


Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View

PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait dengan pinjaman. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi keuangan terkait pinjaman,”...


Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1). Dalam format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1) yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, terdapat 1 jenis pengurang baru yakni zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan lewat pemberi kerja. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan...


PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini

2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View

PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi …...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com