2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
PER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023. Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’. “Dalam hal pemotong pajak...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh DTP diberikan sebesar 10% sehingga PPh badan yang harus dibayar oleh penyelenggara jasa hiburan nantinya hanya sebesar 12%. "Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan berupa fasilitas pajak yang...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup menjadi salah satu subtema yang dibahas dalam debat keempat capres-cawapres 2024, Minggu (21/1/2024). Pada debat tersebut, moderator Retno Pinasti membacakan pertanyaan mengenai strategi yang disiapkan pasangan calon untuk mendorong pembangunan yang rendah emisi karbon. Pertanyaan yang berasal dari panelis tersebut ditujukan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka. "Pembangunan rendah karbon diperlukan untuk mewujudkan net zero...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan penyampaian 3 jenis bukti pemotongan (bupot) untuk masa pajak Januari 2024 dari pemotong pajak kepada penerima penghasilan. Ketiga jenis bupot yang dimaksud adalah bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-VI); bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Formulir 1721-VII); dan bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-VIII). “Untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan … kepada penerima penghasilan paling...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis beleid baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aturan baru yang tertuang dalam Perdirjen PER-2/PJ/2024 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/1/2024). PER-2/PJ/2024 menegaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 kini resmi menggunakan...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |