2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
PMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi keuangan lainnya,” bunyi penggalan Pasal 4...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Merespons polemik terkait dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, pemerintah berencana memberikan insentif pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/1/2024). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%. Dengan demikian, PPh badan yang dibayar penyelenggara jasa hiburan nantinya hanya...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. “Bupot...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara manual dengan mengirim dokumen fisik ke kantor pajak atau melalui pos. DJP menyatakan tidak semua wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan secara manual. Penyampaian SPT Tahunan secara manual hanya dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik. "Apabila sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 belum memuat fitur penerapan ketentuan tarif lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan hal tersebut saat merespons keluhan salah satu warganet di X. Warganet tersebut menyampaikan munculnya tarif normal (bukan tarif lebih tinggi 20%) saat memasukkan penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai yang tidak memiliki NPWP. Menurut Kring Pajak, Pasal 21 ayat (5) dan ayat...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |