2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 164/2023, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. “[Pertama] penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 14 View
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. “Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya),” kata Prasetyo, seperti...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 15 View
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tujuh daerah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen atau batas tertinggi pungutan sektor tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ditetapkan besaran pajak hiburan sektor tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO), dan berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan PMK 137/2023 salah satunya mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Sejalan dengan makin banyaknya perusahaan yang memiliki predikat AEO, kinerja logistik dalam perdagangan internasional juga akan...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi tulang punggung sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke negara. Realisasi PNBP sektor minerba pada 2023 mencapai Rp172,96 triliun. Angka tersebut setara 58% dari total PNBP sektor ESDM pada 2023 senilai Rp300,3 triliun. Realisasi PNBP sektor ESDM tersebut juga jauh melebihi target awal, yakni Rp254 triliun. "Realisasi PNBP minerba mencapai Rp172,96 triliun...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |