2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 15 View
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024. “Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 16 View
Kemenkeu memberi penjelasan tentang ketentuan tarif minimal 40% pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dalam UU HKPD. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/1/2024). Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena perlunya pengendalian atas konsumsi kelima jasa hiburan tersebut. ...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mencatat pemerintah sudah mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dari seluruh pemda di Indonesia. Meski demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan terdapat sebagian kecil raperda yang baru dikirimkan ke pusat pada Januari 2024. Akibatnya, ada beberapa raperda yang terlambat dievaluasi. "Batasnya harusnya Desember itu kelar semua karena setelah raperda dievaluasi Kemenkeu dan...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 13 View
JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat. Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut. Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. “PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |