2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diberlakukannya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) melalui UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Permohonan pemohon yang meminta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, dinilai tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan Pemohon untuk...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan pemda untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemerintah melalui Bappenas dan Kemendagri juga menyediakan pendampingan kepada pemda dalam menyusun RPJPD. Menurutnya, sinkronisasi perencanaan pembangunan sangat membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi. "Penyelarasan melalui...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhir pekan ini. DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/1/2024) pukul 06.00 WIB sampai dengan Senin (22/1/2024) pukul 06.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur TIK DJP. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Rabu(17/1/2024). Melalui...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View
Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan tingkat penyediaan daya listrik pelanggan PT PLN (persero). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Merujuk beleid itu, terdapat beragam unsur untuk menentukan tarif retribusi sampah, salah satunya daya listrik. "Kelima kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat...
2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , IKPI 14 View
Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. “Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |