Tarif Pajak Hiburan Dinilai Terlalu Tinggi, Pemda Bisa Beri Diskon

2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu berpandangan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan bila dirasa perlu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan pemberian insentif fiskal telah diakomodasi oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023. "Ini ditetapkan dengan...


UU HKPD Berlaku, 14 Layanan di Daerah Ini Tak Lagi Dipungut Retribusi

2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View

Seiring dengan berlakunya ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) per 5 Januari 2024, pemerintah daerah hanya dapat memungut retribusi terhadap 18 objek retribusi. Melalui UU HKPD, pemerintah memangkas jumlah objek retribusi dari 32 objek menjadi 18 objek retribusi. Rasionalisasi tersebut dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah “Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan...


Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 15 View

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima jasa hiburan tersebut perlu dikendalikan konsumsinya. "Hiburan tertentu tadi...


Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View

Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. “Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam...


Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

2024-03-02 06:11:29 | 0 Komentar , DDTC NEWS 14 View

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024. Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU. "Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya,...


tessalonika
SEKETARIS
tessalonika@gmail.com
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah
pranoto@bonito.com
Justin Tambunan
Penulis Harian
roberto.mancini@gmail.com
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar
manusia.milenium@gmail.com
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan
dewi.safit@gmail.com