2024-03-02 06:11:34 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai. "Strategi penerimaan 2024, di awal tahun, yang jelas kami sekarang sudah mulai...
2024-03-02 06:11:34 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Pasal 8 PMK 7/2024. Faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat identitas pembeli, yakni nama pembeli beserta NPWP ataupun NIK yang dimiliki. Tak hanya itu, kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak. "Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a...
2024-03-02 06:11:34 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan No. 172/2023 mengatur ketentuan terkait dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, salah satunya transaksi jasa. Dalam penerapan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, seperti jasa, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan di antaranya tahapan pendahuluan. Lantas, seperti apa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa? Berdasarkan Pasal 13 ayat...
2024-03-02 06:11:34 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. “Ketentuan mengenai ... opsen PKB...
2024-03-02 06:11:34 | 0 Komentar , DDTC NEWS 12 View
yang sekarang menggunakan NPWP instansi pemerintah – mempunyai ketentuan tersendiri. Ketentuan itu, sambungnya, sudah masuk dalam PER-17/PJ/2021. “Bendahara, terkait dengan proses pemotongan/pemungutan pajak nanti diadministrasikan dan didokumentasikan wajib menggunakan yang nama aplikasinya juga e-bupot, tapi e-bupot instansi pemerintah,” katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024). Dwi menjelaskan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini ada 2 jenis, yakni e-bupot instansi pemerintah PPh...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |