2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan 6 asasnya, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Setelah menggunakan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara (TPS) 10 Gambir yang berlokasi di Kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jokowi juga berharap rakyat dapat aktif turut serta dalam pemilu kali ini. “Kita berharap ini menjadi pestanya rakyat, berlangsung dengan jurdil, dengan luber, dan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif lebih tinggi tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP). Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak PPN, pemotong/pemungut wajib mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK dari orang pribadi penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP. Bila yang dicantumkan NIK, tarif lebih tinggi dapat tidak dikenakan. "Dalam hal identitas penerima...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 3,07 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 11 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online. "Jumlah ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menjadi salah satu topik yang menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/2/2024). Dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa 'pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak terdapat...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Istana kepresidenan mewanti-wanti seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 agar tidak abai terhadap pelayanan kesehatan bagi petugas pemilu. Pesan ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada 4 instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Moeldoko meminta seluruh unsur pelaksanaan pemilu 2024 siap siaga apabila ada petugas yang jatuh sakit atau meninggal dunia. ...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |