2024-03-02 06:11:32 | 2 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Aktor Dion Wiyoko turut mengajak wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Dion mengatakan mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Agar lebih nyaman, lanjutnya, wajib pajak orang pribadi perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya berakhir pada 31 Maret 2024. "Lapor lebih awal supaya lebih nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarminggu, Selasa (13/2/2024). UU Ketentuan Umum dan Tata...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. Imbauan itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. “Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa 'pemeriksaan bukper sebelum dilakukan penyidikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'tidak...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Empat wajib pajak badan, yakni PT. Adonara Bakti Bangsa, PT. Central Java Makmur Jaya, PT. Gan Wan Solo, dan PT. Juma Berlian Exim mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurut keempat pemohon tersebut, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Dalam Pasal 23A, telah ditegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Namun,...
2024-03-02 06:11:32 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-2/PJ/2024 sekaligus meluncurkan e-bupot 21/26. Terkait dengan hal ini, DJP merilis keterangan resmi dalam bentuk siaran pers. DJP menyatakan PER-2/PJ/2024 terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Peraturan pengganti PER-14/PJ/2013 itu mencakup beberapa pengaturan terkait dengan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Melalui siaran pers tersebut, Direktur Penyuluhan,...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |