2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Ditjen Pajak (DJP) menjadi instansi yang paling banyak diadukan ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dalam sebuah unggahan di Instagram, Komwasjak menyatakan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan. “Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip pada...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
PMK 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4). “Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi pengalihan harta,” bunyi penggalan Pasal...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , International Tax Review 12 View
You do not have have an active subscription for this site. The content you are trying to view is exclusive to our subscribers. To unlock this article:Contact Usor...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan jika dirasa perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing. Pemberian insentif fiskal juga sudah biasa dilakukan oleh pemerintah...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Keterangan yang dimuat mencakup informasi tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, ada kalanya alamat yang diisikan dalam faktur pajak keliru. Jika hal itu terjadi, apa yang...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |