2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yaitu bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. Merujuk pada pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. "Bukti pemotongan PPh Pasal 21...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
Pemerintah dapat melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam hal: tidak melunasi utang pajak, baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa. “[Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya jika] menyembunyikan atau...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 10 View
JAKARTA, DDTCNews - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengeklaim kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak serta merta menggerus penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio). Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menilai kenaikan PTKP memang mengurangi penghasilan kena pajak yang menjadi basis dari pengenaan PPh orang pribadi. Namun, kenaikan PTKP diyakini akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga. "Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Merujuk pada Pasal 6 PER-2/PJ/2024, e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. "Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang tergolong kelas menengah. Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan pasangan AMIN ingin menciptakan sistem pajak yang lebih adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, wajib pajak kelas menengah tidak boleh dibebankan pajak yang terlalu besar agar mampu naik kelas. "Kalau terlalu memajaki kelas menengah, mereka akan...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |