2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kewajiban dan hak wajib pajak. DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak. "Taxpayer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Wajib pajak yang ingin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Melalui media sosial, Kring Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat dilihat pada lampiran PMK 229/2014. “Untuk cetak ulang kartu NPWP dapat dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Untuk format surat kuasa khusus dapat dilihat di lampiran...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut memodernisasi pembayaran pajak. DJP menjelaskan perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan bagi otoritas untuk dapat sejalan dengan perubahan zaman. Peningkatan keandalan sistem perpajakan pun diperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan modern. "Untuk itu, DJP mereformasi...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
Ditjen Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Selain bupot, beleid tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Pembaruan peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pasca...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual di kantor pajak tidak perlu melaporkan kembali secara elektronik di DJP Online. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dibuktikan dengan diterimanya Bukti Penerimaan Surat (BPS). Jika wajib pajak sudah menerima dokumen ini saat lapor SPT Tahunan secara manual di kantor pajak maka dianggap telah menunaikan kewajibannya dalam lapor SPT Tahunan. "Tidak...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |