2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif pajak atas wajib pajak-wajib pajak sektor jasa hiburan tertentu yang terdampak ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% dalam UU HKPD. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan telah dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memungkinkan kepala daerah untuk mengenakan PBJT dengan tarif lebih rendah dari 40% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 99 ayat (3) PP 35/2023. "Kepala daerah/wakil...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM. Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 11 View
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi denda administratif cukai sekitar Rp100 miliar sepanjang 2023. Realisasi denda administratif cukai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 142,02% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp40 miliar. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi denda administratif cukai karena ultimum remedium pada 2023 sekitar Rp70 miliar. “Peningkatan realisasi denda administrasi cukai paling banyak memang dikontribusikan...
2024-03-02 06:11:30 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mau tidak mau harus membenahi pola distribusi liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama 7 tahun terakhir konsumsi LPG 3 kg secara ajek merangkak naik. Angka konsumsi LPG 3 kg naik 6,29 juta metrik ton (MT) pada 2017 menjadi 8 juta MT pada 2023. "Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |