2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 8 View
JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sependapat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengubah proses bisnis pada otoritas. Chatib mengatakan PSIAP akan membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien. Menurutnya, PSIAP salah satunya bakal mendukung fungsi pelaksanaan pengawasan wajib pajak oleh account representative (AR) sehingga makin optimal. "Itu akan sangat signifikan...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 9 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) buka suara untuk menjawab keresahan sebagian masyarakat terkait dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Januari 2024 yang dirasakan lebih besar dari biasanya. Topik ini cukup mendapat sorotan dari netizen selama sepekan terakhir. Pemungutan PPh Pasal 21 kini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). DJP menegaskan kalau TER bukanlah jenis pajak baru. DJP mengatakan tidak ada tambahan beban pajak baru dengan adanya implementasi TER PPh...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tarif pajak atas hiburan tertentu tidak jadi dinaikkan. Sandi mengatakan pembatalan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Arahannya adalah dibuat tidak naik bila dibandingkan dengan tahun lalu," kata Sandi, dikutip Kamis (1/2/2024). Sandi mengatakan tarif pajak atas jasa hiburan...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
Saat akan melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari sanksi denda atas keterlambatan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak diatur terperinci dalam PMK 242/2014. Berikut perincian batas waktu penyetoran pajak untuk tiap...
2024-03-02 06:11:31 | 0 Komentar , DDTC NEWS 7 View
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. "Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif...
tessalonika
SEKETARIS tessalonika@gmail.com |
|
Rendy Pangalila
Penulis Pajak Daerah pranoto@bonito.com |
|
Justin Tambunan
Penulis Harian roberto.mancini@gmail.com |
|
Karni Lasioly
Penulis Pajak Luar manusia.milenium@gmail.com |
|
Retha Wamena
Analisis Perpajakan & Kebijakan dewi.safit@gmail.com |